Senin, 01 Desember 2014

Penanggulangan AMDAL




1.  Amdal di dalam proses perizinan Daerah
Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang  berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

2.  UKL dan UPL di Dalam Proses Perizinan Daerah
Penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun UKL/UPL, maka aparat yang bertugas dl bidang perizinan, wajib menjelaskan kedudukan dokumen UKL/UPL dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, maka kegiatan UKL/UPL dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melengkapi dokumen UKL/UPL.
b. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melaporkan pelaksanaan UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat Walikotamadya/Kabupaten Administratif dan di tingkat Provinsi.

3.  Amdal dan UKL/UPL di dalam proses kemitraan pembangunan fisik
Pada umumnya, lingkup kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui proses kemitraan adalah pembangunan prasarana dan atau sarana kota. Lingkup kegiatan kemitraan dapat berwujud "Built-Operation-Transfer (BOT) maupun Built-Transfer-Operation (BTO)"; ataupun wujud lain melalui kemitraan antara Pemda dengan pihak swasta yang memperjelas lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan.

Dalam rangka mengoptimalkan tujuan dan kegunaan sarana dan atau prasarana lingkungan yang dibangun, perlu diidentifikasi sejak dini dampak lingkungan yang tergolong besar dan penting yang potensial muncul maupun dampak yang tidak tergolong besar dan penting atau secara teknologi dampak pentingnya dapat dikelola. Identifikasi dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan studi AMDAL, yang mencakup penyusunan Kerangka Acuan, Penyusunan Studi ANDAL, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung AMDAL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta dan untuk jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung UKL/UPL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Instansi yang terkait di dalam proses administrasi kemitraan pembangunan tersebut, wajib menjelaskan Amdal UKL/UPL dalam Mekanisme Perizinan di Provinsi DKI Jakarta.


Sumber: Produk Hukum Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2002

http://www.jakarta.go.id/v2/news/2014/07/prosedur-penanganan-amdal#.VH1fUqyWRIA

Kamis, 02 Oktober 2014

PENGERTIAN AMDAL





PENGERTIAN AMDAL

AMDAL adalah singakatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian yang menjelaskan pembangunan proyek, yang mempunyai dampak positif dan negatif pada setiap proses pembangunannya. Karna dalam prosesnya terdapat bahan yang disusun dari aspek kimia, fisika, aspek, biologis, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat itu sendiri.


Tujuan dan Kegunaan Study AMDAL
AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.
AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek.
Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan.
Kegunaan AMDAL :
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

http://mohamadramdani93.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-kegunaan-amdal.html


Jenis-jenis AMDAL
1.    AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.




Contoh Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Tidak Ada Pengawasan AMDAL

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.


Senin, 24 Maret 2014

KEWARGANEGARAAN

Setiap Negara mempunyai kewarganegaraannya masing-masing yang harus dibentuk untuk tercapainya tujuan suatu Negara itu sendiri. Mulai dari ketua di penduduk daerah hingga pemimpin di suatu Negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan





WAWASAN NUSANTARA
Setiap Negara mempunyai wawasan nusantaranya yang dilihat dari kekayaan alamnya hingga tradisi di dalam suatu daerah yang terdapat disuatu Negara tersebut.
           
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola alamnya.

Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan.
           
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.

Pengertian Wawasan Nusantara
            Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
            1. Wilayah.
            2. Geopolitik dan Geostrategi.
            3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

  sumber : http://swordman24.blogspot.com/p/wawasan-nusantara.html


Pengertian Ketahanan Nasional
Setiap Negara mempunyai ketahanan nasionalnya sendiri. Entah itu dalam bentuk ketahanan fisik ataupun dalam ketahan system Negara.
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Sifat ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
1. Mandiri
2.Dinamis
3.Wibawa
4.Konsultasi dan kerjasama
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan



sumber : http://nugiesodizzy.wordpress.com/2013/05/15/ketahanan-sosial/


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dalam suatu Negara pasti mempunyai politik dan strategi nasionalnya sendiri, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Maka dibentuklah strategi di Negara itu. Setiap Negara mempunyai politik dan strateginya masing-masing.
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.


  sumber : http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/

Minggu, 19 Januari 2014

DEFINISI CPU DAN FUNGSINYA


CPU, singkatan dari Central Processing Unit adalah perangkat keras komputer yang berfungsi untuk menerima dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Prosesor sering digunakan untuk menyebut CPU pada umumnya. Adapun mikroprosesor adalah CPU yang diproduksi dalam sirkuit terpadu, seringkali dalam sebuah paket sirkuit terpadu-tunggal. Sejak pertengahan tahun 1970-an, mikroprosesor sirkuit terpadu-tunggal ini telah umum digunakan dan menjadi aspek penting dalam penerapan CPU.
Pin mikroprosesor Intel 80486DX2.
Komponen CPU terbagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Unit kontrol (Control Unit)
Unit kontrol ini adalah bagian dari prosesor yang mampu mengatur jalannya program. Komponen ini terdapat dalam semua CPU. CPU bertugas mengontrol komputer sehingga terjadi sinkronisasi kerja antar komponen dalam menjalankan fungsi-fungsi operasinya. termasuk dalam tanggung jawab unit kontrol adalah mengambil intruksi-intruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut. Bila ada instruksi untuk perhitungan aritmatika atau perbandingan logika, maka unit kendali akan mengirim instruksi tersebut ke ALU (Aritmathic Logic Unit). Hasil dari pengolahan data dibawa oleh unit kendali ke memori utama lagi untuk disimpan, dan pada saatnya akan disajikan ke alat output. Dengan demikian tugas dari unit kendali ini adalah:

• Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
• Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
• Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) untuk diproses.
• Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika.
• Mengawasi kerja dari ALU.
• Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Register
Register merupakan alat penyimpanan kecil yang mempunyai kecepatan akses cukup tinggi, yang digunakan untuk menyimpan data dan/atau instruksi yang sedang diproses. Memori ini bersifat sementara, biasanya di gunakan untuk menyimpan data saat di olah ataupun data untuk pengolahan selanjutnya. jika dianalogikan, register ini dapat diibaratkan sebagai ingatan di otak bila kita melakukan pengolahan data secara manual, sehingga otak dapat diibaratkan sebagai CPU, yang berisi ingatan-ingatan, satuan kendali yang mengatur seluruh kegiatan tubuh dan mempunyai tempat untuk melakukan perhitungan dan perbandingan logika.

ALU
ALU merupakan bagian dari CPU yang bertugas untuk melakukan operasi aritmetika dan operasi logika berdasar instruksi yang ditentukan. ALU sering di sebut mesin bahasa karena bagian ini ALU terdiri dari dua bagian, yaitu unit aritmatika dan unit logika boolean yang masing-masing memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Tugas utama dari ALU adalah melakukan semua perhitungan aritmatika (matematika) yang terjadi sesuai dengan instruksi program. ALU melakukan semua operasi aritmatika dengan dasar penjumlahan sehingga sirkuit elektronik yang digunakan disebut adder.

Tugas lain dari ALU adalah melakukan keputusan dari suatu operasi logika sesuai dengan instruksi program. Operasi logika meliputi perbandingan dua operand dengan menggunakan operator logika tertentu, yaitu sama dengan (=), tidak sama dengan (¹ ), kurang dari (<), kurang atau sama dengan (£ ), lebih besar dari (>), dan lebih besar atau sama dengan (³ ).

* CPU Interconnections adalah sistem koneksi dan bus yang menghubungkan komponen internal CPU, yaitu ALU, unit kontrol dan register-register dan juga dengan bus-bus eksternal CPU yang menghubungkan dengan sistem lainnya, seperti memori utama, piranti masukan /keluaran.

Cara Kerja CPU

Saat data dan/atau instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di RAM (melalui Input-storage); apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage). Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register). Jika berdasar instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Accumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan ke output-devices.

Fungsi CPU

CPU berfungsi seperti kalkulator, hanya saja CPU jauh lebih kuat daya pemrosesannya. Fungsi utama dari CPU adalah melakukan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dimasukkan melalui beberapa perangkat keras, seperti papan ketik, pemindai, tuas kontrol, maupun tetikus. CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. Perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh CPU dengan membacanya dari media penyimpan, seperti cakram keras, disket, cakram padat, maupun pita perekam. Instruksi-instruksi tersebut kemudian disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (RAM), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang disebut alamat memori. Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada RAM dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.

Saat sebuah program dieksekusi, data mengalir dari RAM ke sebuah unit yang disebut dengan bus, yang menghubungkan antara CPU dengan RAM. Data kemudian didekode dengan menggunakan unit proses yang disebut sebagai pendekoder instruksi yang sanggup menerjemahkan instruksi. Data kemudian berjalan ke unit aritmatika dan logika (ALU) yang melakukan kalkulasi dan perbandingan. Data bisa jadi disimpan sementara oleh ALU dalam sebuah lokasi memori yang disebut dengan register supaya dapat diambil kembali dengan cepat untuk diolah. ALU dapat melakukan operasi-operasi tertentu, meliputi penjumlahan, perkalian, pengurangan, pengujian kondisi terhadap data dalam register, hingga mengirimkan hasil pemrosesannya kembali ke memori fisik, media penyimpan, atau register apabila akan mengolah hasil pemrosesan lagi. Selama proses ini terjadi, sebuah unit dalam CPU yang disebut dengan penghitung program akan memantau instruksi yang sukses dijalankan supaya instruksi tersebut dapat dieksekusi dengan urutan yang benar dan sesuai.

sumber: http://missnuroxfordutomo.blogspot.com